Apakah perusahaan yang membayar dibawah UMR melanggar hukum?
Buat kalian yang gajinya di bawah upah minimum regional (UMR), mungkin kalian bertanya-tanya sebenarnya boleh tidak sih pengusaha menggaji karyawannya di bawah standar UMR yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat?
Yuk simak penjelasan berikut ini.
Pada pasal 90 ayat 1 UU ketenagakerjaan No 13/2013 berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan di daerah tersebut”
Lalu bagaimana jika masih ada perusahaan yang membandel membayar atau menggaji karyawannya di bawah upah minimum regional (UMR) yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat? Dalam pasal 185 UU 13/2013 dijelaskan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda 100-400 juta”.
Terus bagaimana agar perusahaan mau menaati peraturan yang telah ditetapkan mengenai UMR ini, solusinya adalah sebagai berikut
1. Negosiasi
Komunikasikan masalah ini ke atasan kalian atau ke HRD Jelaskan jika perusahaan mewajibkan membayar karyawannya sesuai ketentuan dengan UMR yang telah ditetapkan oleh entah daerah setempat.
2. Mediasi
langkah ini dilakukan jika negosiasi kalian tidak menemukan kesepakatan dengan perusahaan, kalian bisa meminta bantuan orang ketiga sebagai penengah atau mediator dalam hal ini yang berwenang adalah Disnaker.
2. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
jika negosiasi dan mediasi sudah kalian lakukan dan ternyata kedua cara tersebut tidak berhasil juga perkara kalian ke pengadilan hubungan industri sebagai jalan terakhir tentu saja cara ini akan membuat hubungan kalian dengan perusahaan tidaklah berjalan begitu baik.
Itulah tips bagaimana cara menegur perusahaan yang membayar atau menggaji karyawannya dibawah UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah